Layanan & Informasi Utama Kantor Imigrasi Kapuas Hulu
Dapatkan panduan lengkap dan terkini mengenai seluruh layanan keimigrasian yang kami sediakan, mulai dari persyaratan hingga prosedur pengajuan, untuk Warga Negara Indonesia dan Asing.
1. Pelayanan Paspor Republik Indonesia (WNI)
Paspor adalah dokumen perjalanan penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kapuas Hulu berkomitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan dan penggantian paspor yang cepat, mudah, dan akurat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1. Permohonan Paspor Baru (Umum & Elektronik)
Layanan ini diperuntukkan bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor atau bagi yang paspor lamanya telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Anda dapat memilih antara Paspor Biasa (Non-Elektronik) atau Paspor Elektronik (E-Paspor).
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis. Pilih salah satu dokumen asli yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan tempat lahir. Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas dan data diri yang konsisten.
- Bagi yang telah beralih kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia: Surat pewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau Surat pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Dokumen asli lainnya yang diperlukan untuk mendukung identitas Anda, jika diminta oleh petugas.
Prosedur Aplikasi:
- Pendaftaran Online (Aplikasi M-Paspor): Unduh aplikasi M-Paspor di smartphone Anda (Android/iOS). Lakukan pendaftaran akun, isi data diri lengkap, unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital, dan pilih jenis paspor yang diinginkan (biasa atau elektronik). Pilih Kantor Imigrasi Kapuas Hulu sebagai lokasi pengajuan, serta tentukan jadwal kedatangan Anda.
- Pembayaran Biaya Paspor: Setelah pendaftaran online selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (kode billing). Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau platform pembayaran online yang bekerja sama. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan untuk menjaga slot antrean Anda.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kapuas Hulu: Datanglah ke Kantor Imigrasi Kapuas Hulu sesuai jadwal yang telah dipilih. Bawa seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi yang telah disiapkan pada kertas A4 tanpa dipotong).
- Verifikasi Dokumen dan Wawancara: Petugas Imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Selanjutnya, Anda akan menjalani wawancara singkat untuk mengonfirmasi data dan tujuan pembuatan paspor.
- Pengambilan Data Biometrik: Setelah wawancara, Anda akan diarahkan untuk sesi pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari serta iris mata. Pastikan Anda berbusana rapi dan sesuai ketentuan foto paspor (latar belakang putih, tidak mengenakan atribut keagamaan yang menutupi wajah kecuali jilbab, wajah menghadap lurus ke depan).
- Proses Penerbitan: Data Anda akan diproses dan paspor akan masuk dalam antrean pencetakan. Anda akan mendapatkan estimasi tanggal pengambilan paspor.
- Pengambilan Paspor: Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya dalam 3 hingga 4 hari kerja setelah sesi wawancara dan biometrik. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Umumnya **3-4 hari kerja** setelah semua prosedur (wawancara, biometrik, pembayaran) selesai.
1.2. Pergantian Paspor (Habis Berlaku, Rusak Minor, atau Penuh)
Layanan ini ditujukan bagi WNI yang paspornya sudah habis masa berlaku, mengalami kerusakan minor yang masih memungkinkan identifikasi (misalnya sedikit terlipat, ada coretan kecil yang tidak mengganggu data penting), atau halaman visanya sudah penuh. Paspor yang rusak parah atau hilang memerlukan prosedur yang berbeda.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Paspor lama asli yang akan diganti.
- Dokumen pendukung lainnya (misalnya, Akta Pernikahan, Akta Ganti Nama, atau bukti dokumen sah lain) jika ada perubahan data pribadi sejak paspor lama diterbitkan yang belum disesuaikan di dokumen identitas terbaru.
Prosedur Aplikasi:
Prosedur pergantian paspor ini mirip dengan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor, dengan pengecualian bahwa Anda akan menyerahkan paspor lama dan tidak selalu perlu membawa dokumen pendukung identitas yang lengkap (seperti akta kelahiran) jika tidak ada perubahan data.
- Pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor, memilih layanan penggantian paspor, dan menentukan jadwal.
- Melakukan pembayaran biaya paspor.
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa E-KTP asli dan paspor lama asli.
- Verifikasi dokumen, wawancara, dan pengambilan biometrik (jika ada perubahan data biometrik atau kualitas foto/sidik jari lama kurang baik).
- Pengambilan paspor baru setelah masa proses 3-4 hari kerja.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Sama dengan permohonan paspor baru, yaitu sekitar **3-4 hari kerja** setelah wawancara dan pembayaran.
1.3. Pergantian Paspor Hilang atau Rusak Berat
Prosedur ini memerlukan penanganan khusus karena melibatkan investigasi mendalam oleh pihak Imigrasi untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan berat paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan menjaga keamanan dokumen negara.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Bagi paspor hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Bagi paspor rusak berat: Fisik paspor yang rusak parah (jika masih ada dan dapat diidentifikasi, seperti terbakar, sobek parah).
- Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kejadian hilangnya atau rusaknya paspor secara rinci dan jelas.
- Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli), diperlukan untuk verifikasi data diri.
Prosedur Aplikasi:
- Pelaporan ke Kepolisian (untuk hilang): Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan.
- Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Kapuas Hulu. Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
- Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kehilangan/kerusakan. Proses investigasi ini bisa memakan waktu, tergantung kompleksitas kasus dan keterangan yang diberikan.
- Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian dari pemohon. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, paspor bisa saja tidak diterbitkan kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Pembayaran Denda (Jika Dikenakan) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar dan denda (jika ada) disetujui, lakukan pembayaran denda dan biaya penerbitan paspor baru.
- Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan data biometrik (jika diperlukan) dan paspor baru akan diterbitkan.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari permohonan biasa, bervariasi antara **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus dan hasil investigasi BAP.
1.4. Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi)
Layanan ini disediakan bagi WNI yang memiliki kebutuhan paspor dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal. Ini berlaku untuk kebutuhan seperti pengobatan darurat di luar negeri, tugas dinas mendadak, atau menghadiri pemakaman/keluarga inti yang meninggal dunia di luar negeri. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Persyaratan Tambahan:
- Dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan, seperti disebutkan di atas).
- Surat Keterangan Urgensi/Mendesak yang relevan dan asli serta sah:
- Untuk pengobatan: Surat keterangan medis dari rumah sakit yang menyatakan kondisi darurat dan kebutuhan pengobatan di luar negeri.
- Untuk tugas/dinas mendadak: Surat perintah tugas dari instansi/perusahaan yang menyatakan sifat mendesak dan tujuan ke luar negeri.
- Untuk keluarga meninggal dunia: Akta kematian anggota keluarga inti (ayah, ibu, anak, suami, istri) dan bukti hubungan keluarga (KK/akta nikah/akta lahir).
- Untuk kondisi lain yang dapat dibuktikan secara sah sebagai keadaan darurat (akan diverifikasi oleh petugas).
Prosedur Aplikasi:
- Datang Langsung ke Kantor: Kunjungi Kantor Imigrasi Kapuas Hulu pada pagi hari (disarankan sebelum jam 10.00 WIB) tanpa perlu melalui pendaftaran antrean online M-Paspor.
- Sampaikan Urgensi: Jelaskan kebutuhan mendesak Anda kepada petugas di loket informasi atau front office.
- Verifikasi Dokumen dan Urgensi: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi Anda.
- Proses Langsung: Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan biometrik, dan pembayaran biaya paspor normal ditambah biaya layanan percepatan.
- Pengambilan Paspor: Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya, tergantung pada jam penyelesaian seluruh proses dan persetujuan Kepala Kantor.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat selesai dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua persyaratan serta kondisi darurat memenuhi kriteria) atau maksimal 2 hari kerja.
2. Layanan Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
Kantor Imigrasi Kapuas Hulu juga memproses berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang berencana masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Tujuan layanan ini adalah untuk memfasilitasi WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia dan mengawasi keberadaan mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan.
2.1. Visa Kunjungan (B-211A)
Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja. Visa ini paling umum digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau kegiatan bisnis non-pekerjaan.
Tujuan Penggunaan Umum:
- Wisata dan liburan.
- Kunjungan keluarga atau teman.
- Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi, pembelian barang, penandatanganan kontrak).
- Transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Partisipasi dalam seminar, konferensi, pelatihan singkat, atau kursus non-gelar.
- Misi kemanusiaan atau kegiatan sosial.
Persyaratan Umum (Diajukan oleh WNA atau penjamin di Indonesia):
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
- Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain.
- Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal tertentu).
- Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada, menjelaskan tujuan kunjungan).
- Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Dokumen pendukung lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya, surat keterangan dari perusahaan, undangan seminar).
Lama Tinggal: Umumnya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi Kapuas Hulu sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari), sehingga total dapat tinggal hingga 180 hari.
2.2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik yang telah ditentukan (misalnya bekerja, investasi, studi, atau penyatuan keluarga). Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi terdekat.
Jenis-jenis VITAS Utama:
- VITAS Kerja: Diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- VITAS Investasi: Untuk WNA yang akan berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan.
- VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di institusi yang diakui di Indonesia. Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait.
- VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau WNA pemegang ITAS/ITAP, atau untuk anak WNA yang mengikuti orang tuanya. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya.
- VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial.
- VITAS Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia sebagai pensiunan.
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan, diajukan oleh penjamin di Indonesia):
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan (untuk VITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk VITAS 2 tahun).
- Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA) yang telah diterbitkan (ini adalah izin prinsip).
- Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia yang bertanggung jawab.
- Bukti finansial penjamin atau pribadi yang cukup.
- Dokumen lain yang spesifik sesuai jenis VITAS (contoh: RPTKA, akta nikah, surat penerimaan sekolah, surat rekomendasi kementerian terkait, dll.).
Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, WNA harus segera alih status ke ITAS di Kantor Imigrasi terdekat (dalam 7 hari setelah cap masuk).
2.3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang telah masuk Indonesia dengan VITAS atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri. ITAS merupakan legalitas bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, dan harus diperpanjang jika masa tinggal melebihi batas waktu yang diberikan.
Jenis-jenis ITAS:
- ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal.
- ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar.
- ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
- ITAS Lansia/Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia.
Prosedur Aplikasi:
- Pengajuan ITAS: Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS dilakukan segera setelah tiba di Indonesia. Untuk perpanjangan, permohonan diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir (disarankan 30 hari sebelum kadaluarsa).
- Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi Kapuas Hulu dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi).
- Pengambilan Data Biometrik: Pengambilan foto dan perekaman sidik jari jika diperlukan atau jika ada perubahan data biometrik.
- Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal WNA di Indonesia.
- Penerbitan/Perpanjangan: ITAS akan diterbitkan atau diperpanjang setelah seluruh proses selesai dan pembayaran biaya dilakukan.
Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang berulang kali sesuai ketentuan). ITAS dapat menjadi dasar pengajuan ITAP.
2.4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia. Diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS. Pengajuan ITAP umumnya melalui proses alih status dari ITAS.
Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
- WNA bekas Warga Negara Indonesia.
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI (setelah 2 tahun pernikahan dan memiliki ITAS).
- Anak dari WNA pemegang ITAP yang lahir di Indonesia dan tidak memilih kewarganegaraan Indonesia.
- WNA investor atau pekerja profesional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
- WNA lanjut usia (lansia) yang ingin tinggal di Indonesia tanpa bekerja.
Prosedur Aplikasi:
Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS yang sudah dimiliki.
Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk jangka waktu **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum atau keimigrasian.
3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kapuas Hulu juga memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap WNI dan WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
3.1. Bentuk Pengawasan Imigrasi
Pengawasan dilakukan secara proaktif (rutin) maupun reaktif (berdasarkan laporan/informasi), melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian:
- Pengawasan Rutin dan Patroli: Melakukan patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal WNA (contoh: perkebunan, pertambangan, perhotelan, tempat wisata, wilayah perbatasan).
- Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen tentang dugaan pelanggaran keimigrasian.
- Operasi Gabungan: Berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Pemerintah Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu dan menyeluruh.
- Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan (paspor) serta dokumen keimigrasian (visa, izin tinggal) WNA dan WNI.
3.2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian
Beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi dan menjadi fokus pengawasan kami meliputi:
- Overstay: Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan.
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (contoh: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja).
- Tidak Melapor Keberadaan: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
- Dokumen Palsu: Penggunaan atau kepemilikan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang palsu atau tidak sah.
- Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
- Bekerja Tanpa Izin: WNA yang melakukan aktivitas kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan/atau ITAS kerja yang sah.
- Human Trafficking & People Smuggling: Terlibat dalam perdagangan orang atau penyelundupan manusia.
3.3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian:
- Denda Administratif: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas waktu tertentu (misalnya, denda per hari untuk overstay).
- Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius atau jika keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
- Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran.
- Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan atau terlibat dalam kegiatan terlarang.
- Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian (misalnya, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, atau kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang).
4. Layanan Informasi dan Konsultasi
Kantor Imigrasi Kapuas Hulu menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan konsultasi terkait layanan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan responsif.
4.1. Akses Informasi Resmi
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya, kami sarankan untuk selalu merujuk pada saluran resmi berikut:
- Situs Web Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi: Kunjungi www.imigrasi.go.id untuk informasi kebijakan nasional, peraturan terbaru, dan berbagai panduan layanan.
- Situs Web Kantor Imigrasi Kapuas Hulu: Situs ini adalah sumber utama informasi lokal terkait jam operasional, persyaratan khusus, dan pengumuman dari Kantor Imigrasi Kapuas Hulu.
- Media Sosial Resmi: Ikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kapuas Hulu (jika tersedia) untuk pembaruan cepat, tips, dan informasi interaktif.
- Papan Informasi di Kantor: Tersedia di area pelayanan kantor untuk panduan langsung dan pengumuman penting.
4.2. Konsultasi Langsung
Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik atau membutuhkan bantuan personal yang tidak dapat ditemukan secara online, Anda dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kapuas Hulu pada jam pelayanan untuk berkonsultasi dengan petugas kami.
- Petugas di loket informasi akan siap membantu menjelaskan prosedur dan persyaratan yang mungkin membingungkan secara detail.
- Disarankan untuk membawa dokumen pendukung yang relevan agar konsultasi lebih efektif dan petugas dapat memberikan saran yang tepat sesuai dengan kasus Anda.
- Layanan konsultasi ini diberikan secara gratis dan tanpa pungutan biaya tambahan.
4.3. Saluran Kontak
Anda dapat menghubungi kami melalui saluran komunikasi berikut untuk pertanyaan, masukan, atau pelaporan:
- Telepon: +62 821 4943 4974 (tersedia selama jam kerja operasional).
- Email: Kirimkan pertanyaan atau masukan Anda ke [email protected]. Kami akan berupaya merespons secepat mungkin dalam jam kerja.
- Aplikasi Pelaporan Online: Manfaatkan saluran pengaduan atau masukan yang mungkin disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi atau portal resminya.
Informasi Penting Tambahan
Untuk memastikan proses pengajuan layanan keimigrasian Anda berjalan lancar, perhatikan informasi penting berikut:
Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Kapuas Hulu
Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB (Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 15.00 WIB)
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB (Pelayanan loket pendaftaran dan wawancara hingga 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB setelah shalat Jumat)
- Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Disarankan untuk datang lebih awal dari jam pelayanan yang ditentukan, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online atau untuk layanan yang memerlukan BAP, demi kelancaran proses Anda.
Biaya Layanan Resmi
Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.
Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)
Demi kenyamanan, keamanan, dan kelancaran proses Anda, perhatikan beberapa hal krusial berikut:
- Patuhi Jadwal Kedatangan: Selalu datang sesuai jadwal antrean atau kedatangan yang telah ditentukan. Keterlambatan atau datang di luar jadwal dapat menyebabkan penolakan layanan pada hari tersebut.
- Siapkan Dokumen Lengkap dan Asli: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Fotokopi harus jelas, tidak terpotong, dan dicetak pada kertas ukuran A4. Kekurangan dokumen adalah penyebab utama penundaan atau penolakan permohonan.
- Hindari Calo: Jangan pernah menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian Anda. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perwakilan resmi yang memiliki izin dan diakui oleh Imigrasi (seperti kuasa hukum resmi jika diperlukan). Penggunaan calo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan Anda secara finansial, data pribadi, dan bahkan berpotensi dokumen palsu.
- Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang Anda terima dari sumber tidak resmi dengan menghubungi saluran kontak atau situs web resmi Kantor Imigrasi Kapuas Hulu atau Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghindari informasi yang salah atau menyesatkan.
- Jaga Integritas: Bantu kami mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas dengan tidak menawarkan atau menerima praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun. Lingkungan pelayanan yang bersih adalah tanggung jawab bersama.
Kantor Imigrasi Kapuas Hulu bertekad untuk melayani Anda dengan sepenuh hati, transparan, profesional, dan berintegritas tinggi.